Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
46/G/KI/2020/PTUN.BDG KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT Mansurya Manik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 46/G/KI/2020/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Arief Nadjemudin, S.H., M.Hum, DkkKEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  • DALAM PETITUM :

Bahwa sebagai bagian penutup (closing statement), mendasarkan pada keseluruhan uraian-uraian dalil keberatan yang telah disampaikan pada bagian-bagian sebelumnya di atas, dengan segenap kerendahan hati yang paling dalam, Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi dengan ini hendak memohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk mengadili dan selanjutnya memutus perkara sebagai berikut:

  • Menerima Memori Keberatan tertanggal 6 April 2020 sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi;
  • Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi untuk seluruhnya;
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1060/PTSN-MK.MA/KI-JBR/III/2020 tanggal 10 Maret 2020;
  • Menghukum Termohon Keberatan/ Pemohon Informasi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Mengadili sendiri :

  • Menyatakan bahwa :

Data siswa kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020 yang didaftarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat SMA Negeri MAUPUN Dokumen Ringkasan Daftar yang memuat informasi berupa Data Siswa sesuai dengan kondisi terakhir berupa Jumlah, Nama dan NIS (Nomor Induk Siswa) kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020, yang diketahui dan ditandatangani resmi oleh Pejabat Badan Publik bersangkutan yang terdiri dari:

  • SMA Negeri se Kota Bandung
  • SMA Negeri se Kota Cimahi
  • SMA Negeri se Kota Bekasi
  • SMA Negeri se Kota Depok
  • SMA Negeri se Kota Cirebon
  • SMA Negeri se Kota Bogor
  • SMA Negeri se Kabupaten Bandung
  • SMA Negeri se Kabupaten Bekasi
  • SMA Negeri se Kabupaten Bogor

Merupakan INFORMASI YANG DIKECUALIKAN;

  • Menolak permohonan informasi yang dimohonkan Termohon Keberatan vide MANSURYA MANIK, Jl. A. Yani Gg. Sukarame I No. 91 RT/RW : 005/009 Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong yang sebelumnya bertindak sebagai Pemohon Informasi untuk seluruhnya;
  • Menghukum Termohon Keberatan/ Pemohon Informasi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat lain, maka Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi mohon agar kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak