| Petitum |
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
- Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1324/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2023 tanggal 11 Mei 2023;Â
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi berupa informasi/dokumen hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan tahun 2019 dan tahun 2020 seluruh Desa dan OPD se Kabupaten Garut, merupakan informasi yang bersifat rahasia, tidak boleh di buka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik;
- Menghukum Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat lain, kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |