| Gugatan |
- Mengabulkan, gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU TIDAK SAH atas penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik NIB. 10.10.000112069.0 atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), tercatat selaku pemegang hak atas nama DR. BOYKE DIAN NUGRAHA, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor : 35/2025, tanggal 29 Desember tersebut ;
- Memerintahkan menurut hukum kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berisi mencoret atau pencabutan Sertifikat Hak Milik NIB. 10.10.000112069.0 atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), tercatat selaku pemegang hak atas nama DR. BOYKE DIAN NUGRAHA, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor : 35/2025, tanggal 29 Desember tersebut ;
- Mewajibkan menurut hukum kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), kepada atas nama IMAS ROHIMAH ( incasu PENGGUGAT ) ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT, untuk melaksanakan isi putusan ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|