Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2026/PTUN.BDG DR.H. Gagan Muhammad, S.H., M.H Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 45/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DR.H. Gagan Muhammad, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. P E T I T U M

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat untuk menunda (schorsing/sursis à exécution) pelaksanaan Tindakan Administratif berupa Pencatatan Peralihan Hak atas SHM Nomor 5367/Cigadung dan SHM Nomor 5775/Cigadung, sekarang masing-masing tercatat atas nama Bayu Kusumo Dewantoro, sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Administratif Pencatatan Peralihan Hak dalam objek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal Tindakan Administratif Pencatatan Peralihan Hak atas SHM No. 5367 dan 5775/Cigadung, sekarang masing-masing tercatat A/N Bayu Kusumo Dewantoro yang dilakukan Tergugat, karena cacat administrasi dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
  4. Memerintahkan Tergugat mencabut dan menghapus Tindakan Administratif Pencatatan Peralihan Hak atas SHM No. 5367 dan 5775/Cigadung, sekarang masing-masing tercatat A/N Bayu Kusumo Dewantoro;
  5. Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru sebagai Keputusan pengganti berupa Pencatatan Perjanjian dan Kuasa Relawati, SH, Notaris di Jakarta Nomor 01 Tahun 2018 ke dalam Buku Tanah;
  6. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak