| Gugatan |
- P E T I T U M
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat untuk menunda (schorsing/sursis à exécution) pelaksanaan Tindakan Administratif berupa Pencatatan Peralihan Hak atas SHM Nomor 5367/Cigadung dan SHM Nomor 5775/Cigadung, sekarang masing-masing tercatat atas nama Bayu Kusumo Dewantoro, sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administratif Pencatatan Peralihan Hak dalam objek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
- Menyatakan tidak sah dan batal Tindakan Administratif Pencatatan Peralihan Hak atas SHM No. 5367 dan 5775/Cigadung, sekarang masing-masing tercatat A/N Bayu Kusumo Dewantoro yang dilakukan Tergugat, karena cacat administrasi dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Memerintahkan Tergugat mencabut dan menghapus Tindakan Administratif Pencatatan Peralihan Hak atas SHM No. 5367 dan 5775/Cigadung, sekarang masing-masing tercatat A/N Bayu Kusumo Dewantoro;
- Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru sebagai Keputusan pengganti berupa Pencatatan Perjanjian dan Kuasa Relawati, SH, Notaris di Jakarta Nomor 01 Tahun 2018 ke dalam Buku Tanah;
- Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar biaya perkara.
|