Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/G/2026/PTUN.BDG KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA (KASBI) WILAYAH JAWA BARAT GUBERNUR JAWA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA (KASBI) WILAYAH JAWA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR JAWA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, yakni dengan mengakomodir Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten Garut Tahun 2026 Nomor: 500.15.14.1/6994/DTT UMSK Kabupaten Garut Tahun 2026 untuk sektor Industri Sepatu Olahraga dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 15202 sebesar Rp. 2.636.507,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak