| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memerintahkan dan mewajibkan kepada TERMOHON untuk memprosesPERMOHONAN HAK ATAS TANAH yang diajukan PEMOHON sesuai surat permohonan Nomor : 017/APS/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 yang diterima TERMOHON pada tanggal 03 Maret 2017  sesuai Tanda Terima No.: 017/SRT/TT/2017 atas sebidang tanah darat seluas ± 268.420 m2 (dua ratus enam delapan ribu empat ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Sabilillah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogorberdasarkan AKTA PELEPASAN HAK, tanggal 23 September 2016, No. 745 yang dibuat dihadapan FRIEDA RUSSA YUNI, SH., M.Kn. Notaris/PPAT di Cianjur sehingga terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Nama PEMOHON.;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara Permohonan;
|