Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/P/FP/2016/PTUN-BDG ANDRI ANDRIANSYAH Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Jawa Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan UU AP
Nomor Perkara 5/P/FP/2016/PTUN-BDG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI ANDRIANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUGENG RAHARDJA SH MHANDRI ANDRIANSYAH
2ADE SUNJAYA SH MH MSiANDRI ANDRIANSYAH
3JULIANTO HOTMAN SIBORO SH CLAANDRI ANDRIANSYAH
4GATOT NIRBOYO Drs SHANDRI ANDRIANSYAH
5MIRA KRISTIN SHANDRI ANDRIANSYAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon selurunya;---------------------------------------------

2.  Mewajibkan/memerintahkan kepada Termohon untuk :-------------------------------------

     - Menindaklanjuti  surat  yang  dikeluarkan  oleh  Mabes  Polri  Nomor : R/2172/XII/         

       D.IVKum  tanggal  23  Desember  2015 tentang Pendapat dan Saran Hukum Atas   

       Nama Brigadir Andri Andriansyah Nrp 87020008 Anggota SPKT Jabar;-------------

     - Mengaktifkan  kembali  Pemohon  sebagai  anggota  Polri  yang  telah  di  PTDH

       tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia     

       Nomor  8  Tahun  2015  Tentang  Administrasi  Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai

       Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 53 ;-------------------------

     - Mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat keputusan (SK) Kepala Kepolisian     

       Daerah  Jawa  Barat  Nomor  :  Kep/242/III/2015 tanggal  11 Maret 2015 Tentang    

       Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama Brigadir     

       Andri Andriansyah Nrp 87020008 ;-------------------------------------------------------------- 

3.    Membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak