| Petitum |
- menerima permohonan keberatan dari permohonan keberatan untuk keseluruhnya
- membatalkan putusan komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor Nomor 1180/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2022
- dan Memerintahkan Majelis komisioner Provinsi Jawa Barat membuat keputusan baru yang amar Putusannya memerintahkan termohon keberatan untuk memenuhi dokumen permohonan :
- Dokumen Pelaporan penggunaan Dana kegiatan dan Anggaran sekolah (DKAS) yang mengacu pada 8 standar nasional Pendidikan yang bersumber dari orang tua Peserta didik baik berupa sumbangan Awal tahun dan Iuran Bulanan Peserta didik pada sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berstatus Negeri, untuk seluruh se Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020
- Dokumen rincian biaya Rapat Koordinasi Penerima Dana Bos Pusat tahun 2020 pada masing-masing sekolah SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri sebagaimana yang tertuang dalam laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Jawa barat tahun 2020
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2019 dan 2020 dengan Format Fomulir DPA-SKPD 2.2.1s eluruh kegiatan yang ada kaitannya dengan SMA/SMK/SLB Negeri di Jawa Barat.
- Menghukum termohon keberatan membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim Yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono) |