Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/G/2026/PTUN.BDG JOKO IRIANTO KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 81/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat 004.5/G.TUN-DRP/V/2026
Penggugat
NoNama
1JOKO IRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN RUKMANA, SH., MH.JOKO IRIANTO
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor IP.02.05/1413-32.76.200/XI/2025 tanggal 12 November 2025;
  3. Menyatakan tidak sah tindakan Tergugat yang menyatakan adanya indikasi tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik Nomor 02894/Duren Seribu dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01181/Duren Seribu;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 02894/Duren Seribu atas nama Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses pemecahan bidang tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02894/Duren Seribu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Apabila terbukti bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01181/Duren Seribu berada pada objek tanah yang sama, memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan sertifikat tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak