Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/G/2026/PTUN.BDG Salavat Sagadatov Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Sabtu, 25 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Salavat Sagadatov
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN.
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa (Keputusan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: WIM. 11.IMI.1-GR.02.03-3396 tanggal 10 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Pembatalan Izin Tinggal Tetap atas nama Salavat Sagadatov);
  2. Menunda Deportasi dan atau mengembalikan Penggugat (Salavat Sagadatov) ke Indonesia;

 

II.   DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: WIM. 11.IMI.1-GR.02.03-3396 tanggal 10 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Pembatalan Izin Tinggal Tetap atas nama Salavat Sagadatov;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: WIM. 11.IMI.1-GR.02.03-3396 tanggal 10 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Pembatalan Izin Tinggal Tetap atas nama Salavat Sagadatov;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat, harkat dan martabat seperti semula atau konpensasi lainnya;
  5. Membebankan Terggugat biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak