Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/G/KI/2026/PTUN.BDG Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (PDAM) Unit Pelayanan Losarang ACHMAD QODIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 12/G/KI/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (PDAM) Unit Pelayanan Losarang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1ACHMAD QODIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Keberatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1728/PTSN-MK.MA/KI-JBR/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 secara keseluruhan.
  3. Menyatakan tidak ada kewajiban hukum bagi PENGGUGAT (Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu) untuk memberikan informasi kepada TERGUGAT sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Komisi Informasi tersebut.
  4. Menolak permohonan a quo yang diajukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak