| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/G/2026/PTUN.BDG | IMAS ROHIMAH | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
| Nomor Perkara | 51/G/2026/PTUN.BDG | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 01/AS&P-G/03/2026 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | DALAM PENUNDAAN : Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan lebih lanjut terhadap pelaksanaan pengalihan Sertifikat Hak Milik NIB. 10.10.000112069.0 atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), tercatat selaku pemegang hak atas nama DR. BOYKE DIAN NUGRAHA, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor 35/2025, tanggal 29 Desember kepada pihak lain sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat; PETITUM/TUNTUTAN: Bahwa, berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a-quo untuk berkenan memberikan keputusan yang amarnya adalah sebagai berikut: PRIMER: 1. Mengabulkan, gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU TIDAK SAH atas penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik NIB. 10.10.000112069.0 atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), tercatat selaku pemegang hak atas nama DR. BOYKE DIAN NUGRA??, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 35/2025, tanggal 29 Desember tersebut;
3. Memerintahkan menurut hukum kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berisi mencoret atau pencabutan Sertifikat Hak Milik NIB. 10.10.000112069.0 atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), tercatat selaku pemegang hak atas nama DR. BOYKE DIAN NUGRAHA, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 35/2025, tanggal 29 Desember tersebut;
4. Mewajibkan menurut hukum kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi),
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT, untuk melaksanakan isi putusan ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
