Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/G/KI/2025/PTUN.BDG BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA Demi Hamzah Rahadian,S.H.,M.H. Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 178/G/KI/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Demi Hamzah Rahadian,S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Keberatan yang Diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
  2. Menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1651/PTSN-MK.MA/KI-JBRIX/2025 tertanggal 30 September 2025;
  4. Membebankan Seluruh Biaya Perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak