| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah Akta Nikah Nomor 330/24/I/88 tanggal 16 Januari 1988, atas nama Waryono dan Sri Sunengsih;
- Mewajibkan Tergugat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nangggung untuk mencabut Akta Nikah Nikah Nomor 330/24/I/88 tanggal 16 Januari 1988, atas nama Waryono dan Sri Sunengsih;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, dapat kiranya mengambil putusan yang seadil –adilnya (ex aquo et bono). |