| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/G/2026/PTUN.BDG | 1.HJ. DRA. PUJANTI 2.H.YUSUF SATRIAWAN |
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA BOGOR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 41/G/2026/PTUN.BDG | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Gugatan |
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan Tergugat berupa Surat Penetapan Jadwal Lelang JL-1260/2/KNL.0803/2026 tangaal 10 Februari 2026, perihal Penetapan Jadwal Lelang terhadap obyek lelang berupa : 1 (satu) bidang tanah SHM No. 764/Cimahpar terdaftar atas nama Yusuf Satriawan, Luas Tanah120 M2, berikut bangunanberupa rumahTinggal dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Desa Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal Perum Bukit Bogor Raya, Blok !/12ANo. 7, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
II. Dalam Pokok Perkara
1 (satu) bidang tanah SHM No. 764/Cimahpar terdaftar atas nama Yusuf Satriawan, Luas Tanah120 M2, berikut bangunanberupa rumahTinggal dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Desa Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal Perum Bukit Bogor Raya, Blok !/12ANo. 7, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat) 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan berupa Surat Penetapan Jadwal Lelang JL-1260/2/KNL.0803/2026 tangaal 10 Februari 2026, perihal Penetapan Jadwal Lelang terhadap obyek lelang berupa : 1 (satu) bidang tanah SHM No. 764/Cimahpar terdaftar atas nama Yusuf Satriawan, Luas Tanah120 M2, berikut bangunanberupa rumahTinggal dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Desa Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal Perum Bukit Bogor Raya, Blok !/12ANo. 7, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat). 4. Menyatakan batal atau tidak sah pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang a quo diatas ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
