Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/G/2024/PTUN.BDG 1.Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua
2.Aryolla Noerzein
2.PANITIA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKERTARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
3.PJ. Gubernur Jawa Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua
2Aryolla Noerzein
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad AfandyTri Haganta Mubarak Tarigan Tua
2Mochammad AfandyAryolla Noerzein
Tergugat
NoNama
1PANITIA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKERTARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2PJ. Gubernur Jawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 821/021/PanselSekda/2023 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 20 Desember 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 821/021/PanselSekda/2023 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 20 Desember 2023;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat ulang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak