1. Â Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.  Meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah Pemohon yang tidak tumpang tindih (overlap) dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Pemohon dengan menerima  berapapun luasnya sepanjang tidak Tumpang tindih (overlap) dengan Sertipikat milik Pemohon, dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon No. 71666/2015, Tanggal. 13 Juli 2015 Perihal Tanda Terima berkas Permohonan Pengajuan Sertipikat Hak Atas Tanah Pemohon;
3. Â Menghukum Temohon membayar biaya perkara ;Â |