Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/G/2026/PTUN.BDG JOKO IRIANTO KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 52/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2026
Nomor Surat 004.4/G.TUN-DRP/III/2026
Penggugat
NoNama
1JOKO IRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor IP.02.05/1413-32.76.200/XI/2025 tanggal 12 November 2025;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor MP.01.02/2141-32.76/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025;
  4. Menyatakan tidak sah tindakan Tergugat yang menyatakan adanya indikasi tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik Nomor 02894/Duren Seribu dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01181/Duren Seribu;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 02894/Duren Seribu atas nama Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses pemecahan bidang tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02894/Duren Seribu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Apabila terbukti bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01181/Duren Seribu berada pada objek tanah yang sama, memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan sertifikat tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak