Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/G/KI/2022/PTUN.BDG PATAR SIHOTANG, SH., MH. 1.Kepala Desa Pananggapan
2.Kepala Desa Sukagalih
3.Kepala Desa Mekar Mukti
4.Kepala Desa Cihampelas
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 29/G/KI/2022/PTUN.BDG
Tanggal Surat Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PATAR SIHOTANG, SH., MH.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yadi Cahyadi, S.H.PATAR SIHOTANG, SH., MH.
Termohon
NoNama
1Kepala Desa Pananggapan
2Kepala Desa Sukagalih
3Kepala Desa Mekar Mukti
4Kepala Desa Cihampelas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 1168/PTSN-MK.PA/KI/II/2022 tanggal 9 Februari 2022;
  3. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik;
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak