Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/G/2025/PTUN.BDG EMMY WIJAYA Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 163/G/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EMMY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IR. BURHANUDIN, S.H.EMMY WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah

- Surat Keputusan Kepala BPN Kanwil Jawa Barat, No. 340/HGB32/2013, tanggal 21 Desember 2013, tentang : Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan No. 2372/Bojong Koneng atas nama PT. SENTUL CITY Tbk.

- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2407 seluas 125.999 m?2; (seratus dua puluh lima ribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) atas nama PT. SENTUL CITY. Tbk.

- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2407 seluas 125.999 m?2; (serratus dua puluh lima ribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) atas nama PT. SENTUL CITY. Tbk.

3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut:

- Surat Keputusan Kepala BPN Kanwil Jawa Barat, No. 340/HGB32/2013, tanggal 21 Desember 2013, tentang : Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan No. 2372/Bojong Koneng atas nama PT. SENTUL CITY Tbk.- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2407 seluas 125.999 m?2; (serratus dua puluh lima ribu Sembilan ratus sembilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak