Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/G/2026/PTUN.BDG 3.Silvia Dhevianie
4.Neshia Maharani
5.Satrio Adhi Prakoso
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN NANGGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Silvia Dhevianie
2Neshia Maharani
3Satrio Adhi Prakoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Wahyu Purnomo, SHNeshia Maharani
2Agus Wahyu Purnomo, SHSatrio Adhi Prakoso
3Agus Wahyu Purnomo, SHSilvia Dhevianie
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN NANGGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Nikah Nomor 330/24/I/88 tanggal 16 Januari 1988, atas nama Waryono dan Sri Sunengsih;
  3. Mewajibkan Tergugat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nangggung untuk mencabut Akta Nikah Nikah Nomor 330/24/I/88 tanggal 16 Januari 1988, atas nama Waryono dan Sri Sunengsih;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, dapat kiranya mengambil putusan yang seadil –adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak