Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/G/KI/2021/PTUN.BDG KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT ALI MUKMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 5/G/KI/2021/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. DALAM PETITUM :

 

Bahwa sebagai bagian penutup (closing statement), mendasarkan pada keseluruhan uraian-uraian dalil keberatan yang telah disampaikan pada bagian-bagian sebelumnya di atas, dengan segenap kerendahan hati yang paling dalam, Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi dengan ini hendak memohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk mengadili dan selanjutnya memutus perkara sebagai berikut:

 

  1. Menerima Memori Keberatan tertanggal 7 Januari 2021 sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi;
  2. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1084/PTSN-MK.MA/KI-JBR/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020;
  4. Menghukum Termohon Keberatan/ Pemohon Informasi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Mengadili sendiri :

 

1. Menyatakan bahwa :

 

  • Termohon Keberatan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo;

 

  • Menyatakan Termohon Keberatan sebagai Pemohon yang tidak beritikad baik karena mengajukan permohonan informasi publik lebih dari satu kali kepada Badan Publik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadap substansi yang sudah pernah diminta.

 

2. Menolak permohonan informasi yang dimohonkan Termohon Keberatan vide ALI MUKMIN, Perum Villa Bekasi Indah 1 Blok D4 RT 02 RW 12 Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya bertindak sebagai Pemohon Informasi, saat ini ditarik sebagai TERMOHON KEBERATAN yang sebelumnya bertindak sebagai Pemohon Informasi untuk seluruhnya;

3. Menghukum Termohon Keberatan/ Pemohon Informasi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  • ATAU     :      Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat lain, maka Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi mohon agar kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak