Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2026/PTUN.BDG IR. YUSNI B Lurah Jatibening Baru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IR. YUSNI B
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lurah Jatibening Baru
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tertulis Lurah Kelurahan Jatibening Baru Nomor 100.3.11/453-Kel.JBB/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut berupa Surat Keputusan Tertulis Lurah Kelurahan Jatibening Baru Nomor 100.3.11/453-Kel.JBB/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menindaklanjuti permohonan Penggugat untuk memproses dan menerbitkan Surat Sporadik dan Surat Keterangan Tidak Sengketa atas tanah Penggugat;
  5. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari Tergugat I lalai memenuhi isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak