Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/G/2026/PTUN.BDG Siti Aisha Akilah Averiliana DIREKTUR POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA - STTD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 95/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Siti Aisha Akilah Averiliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakim , S.H., M.HSiti Aisha Akilah Averiliana
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA - STTD
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN 

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat Nomor KP-PTDI-STTD 146 Tahun 2026 tentang Sanksi Pemberhentian Taruna atas nama Siti Aisha sejak putusan sela diucapkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat Nomor KP-PTDI-STTD 146 Tahun 2026 tentang Sanksi Pemberhentian Taruna atas nama Siti Aisha;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat Nomor KP-PTDI-STTD 146 Tahun 2026 tentang Sanksi Pemberhentian Taruna atas nama Siti Aisha;
  4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, hak, status, dan martabat Penggugat sebagai taruni pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
  5. Mewajibkan Tergugat memulihkan seluruh hak akademik Penggugat sebagaimana keadaan semula sebelum diterbitkannya Objek Sengketa;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak