Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/G/2026/PTUN.BDG IRVAN KUSUMA PUTRA KEPALA KANTOR AGRARIA DAN PERTANAHAN KOTA BANDUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 64/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IRVAN KUSUMA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR AGRARIA DAN PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN Nomor : IP.02.01/99-32.73/I/2026, tentang tidak dapat dilanjutkannya pengukuran dan pemetaan kadastral.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Nomor : IP.02.01/99-32.73/I/2026, tentang tidak dapat dilanjutkannya pengukuran dan pemetaan kadastral.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat / Para Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Penerbitan SHM (Seripikat Hak Milik)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak