| Gugatan |
- PERMOHONAN PENUNDAAN
- Bahwa apabila Objek Sengketa terus dilaksanakan maka Para Penggugat semakin dirugikan.
- Bahwa fakta - fakta diatas telah memenuhi ketentuan Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan:“Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuataan hukum tetap”.
- Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- PETITUM
- Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat.
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Tanah Nomor …… (tidak diketahui), atas nama ……………… (tidak diketahui), dengan luas tanah ………………… m2 (tidak diketahui), yang berlokasi di ………………. (tidak diketahui), dengan batas-batas : …………..(Objek sengketa);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Tanah Nomor …… (tidak diketahui), atas nama …………………………(tidak diketahui), dengan luas tanah …………… m2 (tidak diketahui), dengan yang berlokasi di …………………(tidak diketahui), dengan batas-batas : ………..(objek sengketa);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|