Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/G/KI/2025/PTUN.BDG Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 235/G/KI/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

2. Membatalkan  Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi  Jawa  Barat  Nomor: 1684/ PTSN-MK. MA/K1-JBR/XI/2025  

3. Menghukum TERMOHON KEBERATAN Membayar Biaya Perkara yang Timbul Dalam

Perkara a quo;

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomo r: 1684/ PTSN-MK. MA/K1-JBR/XI/2025 berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak