Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2024/PTUN.BDG KANAH BT EMENG Pj. Bupati Bekasi, Jawa Barat. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat No.01/DEBIRU/III/2024.
Penggugat
NoNama
1KANAH BT EMENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILHUDA, S.H.KANAH BT EMENG
Tergugat
NoNama
1Pj. Bupati Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pj Bupati Bekasi Nomor : Hk.08/10341/Huk/2023 Perihal : Informasi / Penjelasan, tertanggal 22 November 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Mewajibkan  kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Pj.Bupati Bekasi Nomor :Hk.08/10341/Huk/2023, Perihal : Informasi / Penjelasan, tertanggal  22 November 2023.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak