Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2024/PTUN.BDG MOH TOSIN Kuwu Desa Cangkring Plered-Cirebon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 43/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MOH TOSIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kuwu Desa Cangkring Plered-Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat :Surat Keputusan Kuwu Cangkring Nomor : 400.10.2.2/Kep.13-Sekret/2024 Tertanggal 15 Januari 2024 atas Nama Moh Tosin Tentang     Pemberhentian  Perangkat    Desa   Cangkring   Kecamatan  Plered Kabupaten Cirebon;
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat  untuk mencabut Obyek sengketa berupa Surat Keputusan Kuwu Cangkring Nomor : 400.10.2.2/Kep.13-Sekret/2024 Tertanggal 15 Januari 2024 atas Nama Moh Tosin   Tentang Pemberhentian  Perangkat    Desa   Cangkring   Kecamatan  Plered Kabupaten Cirebon;
  4. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi Harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan Jabatanya seperti semula;
  5. Menghukum Kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak