Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/G/2026/PTUN.BDG HONG AI LIE Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 82/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HONG AI LIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaludin, SHHONG AI LIE
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan atau tidak sah Catatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 686/Pasirkaliki, tanggal 25 September 1993, Gambar Situasi Nomor 738, Luas   175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, terakhir tanggal 4 Juni 2010 tercatat atas nama DEDE;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut dan mencoret Catatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 686/Pasirkaliki, tanggal 25 September 1993, Gambar Situasi Nomor 738, Luas   175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, terakhir tanggal 4 Juni 2010 tercatat atas nama DEDE, dari Daftar Buku Tanah Tergugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat berdasarkan putusan ini untuk mencatat Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 686/Pasirkaliki, tanggal 25 September 1993, Gambar Situasi Nomor 738, Luas   175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, terakhir tanggal 4 Juni 2010 tercatat atas nama DEDE,  kembali menjadi atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak