| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan atau tidak sah Catatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 686/Pasirkaliki, tanggal 25 September 1993, Gambar Situasi Nomor 738, Luas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, terakhir tanggal 4 Juni 2010 tercatat atas nama DEDE;
- Mewajibkan kepada Tergugat mencabut dan mencoret Catatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 686/Pasirkaliki, tanggal 25 September 1993, Gambar Situasi Nomor 738, Luas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, terakhir tanggal 4 Juni 2010 tercatat atas nama DEDE, dari Daftar Buku Tanah Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat berdasarkan putusan ini untuk mencatat Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 686/Pasirkaliki, tanggal 25 September 1993, Gambar Situasi Nomor 738, Luas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, terakhir tanggal 4 Juni 2010 tercatat atas nama DEDE, kembali menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|