| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Sertifikat Hak Milik nomor 0381/Kelurahan Rancaekek Kencana, surat ukur nomor 401/Rancaekek Kencana tanggal 25 Agustus 2015 seluas 90 m2 yang terletak di Komplek Bumi Rancaekek Kencana , Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung atas nama Daulat Sinambela yang telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 293/2015 pada tanggal 28 Desember 2015 atas nama Arum.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Sertifikat Hak Milik nomor 0381/Kelurahan Rancaekek Kencana, surat ukur nomor 401/Rancaekek Kencana tanggal 25 Agustus 2015 seluas 90 m2 yang terletak di Komplek Bumi Rancaekek Kencana , Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung atas nama Daulat Sinambela yang telah beralih ke atas nama Arum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 293/2015 pada tanggal 28 Desember 2015.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|