Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/G/2026/PTUN.BDG JOJOR M SITOMPUL Kepala Kantor Pertanahan Kabupatren Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 55/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JOJOR M SITOMPUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupatren Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Sertifikat Hak Milik nomor 0381/Kelurahan Rancaekek Kencana, surat ukur nomor 401/Rancaekek Kencana tanggal 25 Agustus 2015 seluas 90 m2 yang terletak di Komplek Bumi Rancaekek Kencana , Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung atas nama Daulat Sinambela yang telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 293/2015 pada tanggal 28 Desember 2015 atas nama Arum.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Sertifikat Hak Milik nomor 0381/Kelurahan Rancaekek Kencana, surat ukur nomor 401/Rancaekek Kencana tanggal 25 Agustus 2015 seluas 90 m2 yang terletak di Komplek Bumi Rancaekek Kencana , Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung atas nama Daulat Sinambela yang telah beralih ke atas nama Arum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 293/2015 pada tanggal 28 Desember 2015.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak