Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/G/2026/PTUN.BDG PT. Sarana Pondok Mas Alam Asri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Kota Cimahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Pondok Mas Alam Asri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mariani Wiwik., SH.,MHPT. Sarana Pondok Mas Alam Asri
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Kota Cimahi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat nomor: 640/487-TBJK/DPUPR tertanggal 20 April 2026 perihal Jawaban atas Permohonan PBG PT. Sarana Pondokmas Alam Asri atas nama Penggugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat nomor: 640/487-TBJK/DPUPR tertanggal 20 April 2026 perihal jawaban atas Permohonan PBG PT. Sarana Pondokmas Alam Asri atas nama Penggugat;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atasnama PT. Sarana Pondokmas Alam Asri sesuai dengan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada SIMBG tersebut;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Penggugat PT. Sarana Pondokmas Alam Asri terhadap objek tanah sesuai dengan permohonan kepastian waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanggal 7 April 2026;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Yang Mulia Ketua Majelis dan yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak