| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/G/2026/PTUN.BDG | Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat | Gubernur Jawa Barat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54/G/2026/PTUN.BDG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 Tertanggal 29 Desember 2025 Khusus Sepanjang mengenai Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi Pada Angka (1), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bandung Barat Pada Angka (5), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Pada angka (8), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Pada angka (9),Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor Pada angka (12), sesuai nilai upah rekom bupati/walikota; 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 Tertanggal 29 Desember 2025 Khusus Sepanjang mengenai Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi Pada Angka (1), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bandung Barat Pada Angka (5), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Pada angka (8), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Pada angka (9),Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor Pada angka (12); 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026 Khusus Sepanjang mengenai Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi Pada Angka (1), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bandung Barat Pada Angka (5), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Pada angka (8), Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Pada angka (9),Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor Pada angka (12); Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi Pada Angka (1) :
sektor industi anggota PENGGUGAT yang ditetapkan oleh TERGUGAT akan tetapi nilai UMSK nya tidak sesuai dengan Rekomendasi Wali kota Kota Bekasi sesuai surat pengantar Nomor : 500.15.16.2/6232/ Disnaker. Hijamsostek :
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bandung Barat Pada Angka (5) :
sektor industi anggota PENGGUGAT yang ditetapkan oleh TERGUGAT akan tetapi nilai UMSK nya tidak sesuai dengan Rekomendasi Bupati Bandung Barat sebagaimana surat Rekomendasi No. 500.15.14/5227-DISNAKER
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Pada Angka (8) :
sektor industi anggota PENGGUGAT yang tidak ditetapkan oleh TERGUGAT sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi melalui surat No. TK.04.03/10624/Disnaker
sektor industi anggota PENGGUGAT yang ditetapkan oleh TERGUGAT akan tetapi nilai UMSK nya tidak sesuai dengan Rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi sebagaimana surat Rekomendasi No. TK.04.03/10624/Disnaker
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Pada Angka (9) :
sektor industri anggota PENGGUGAT yang tidak ditetapkan oleh TERGUGAT sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Bupati Kabupaten Karawang melalui suratnya 500.15.14.1/4317/Disnakertrans:
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor Pada Angka (12) :
sektor industi anggota PENGGUGAT yang tidak ditetapkan oleh TERGUGAT sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Bupati Kabupaten Bogor melalui surat No. 500.15.713-Disnaker :
sektor industi anggota PENGGUGAT yang ditetapkan oleh TERGUGAT akan tetapi nilai UMSK nya tidak sesuai dengan Rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi sebagaimana surat Rekomendasi surat No. 500.15.713-Disnaker :
sesuai dengan Rekomendasi Bupati masing-masing;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
