Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2026/PTUN.BDG HERLAN MAULANA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 42/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HERLAN MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 05945/2024 Atas Nama Pemegang Hak Tanggungan PT. AWAN TUNAI INDONESIA terbit Tanggal 9 Juli 2024
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dari Daftar buku Tanah Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 05945/2024 Atas Nama Pemegang Hak Tanggungan PT. AWAN TUNAI INDONESIA terbit Tanggal 9 Juli 2024;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencoret catatan Hak Tanggungan dari daftar buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 04084/Depok diterbitkan tertanggal 22-04-1997 terdaftar atas nama pemegang hak Herlan Maulana seluas 1591 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 10.10.71.06 05145/1997 tertanggal 19-04-197 terletak di Jl. Siliwangi Rt 02/Rw 10 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencoret catatan Hak Tanggungan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 04084/Depok diterbitkan tertanggal 22-04-1997 terdaftar atas nama pemegang hak Herlan Maulana seluas 1591 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 10.10.71.06 05145/1997 tertanggal 19-04-197 terletak di Jl. Siliwangi Rt 02/Rw 10 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Provinsi Jawa Barat
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak