Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/G/2026/PTUN.BDG TATAN SUNDANA Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Bogor Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 93/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TATAN SUNDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Bogor Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa:

a. Sertipikat Hak Milik No. 1539, Luas 800 m2, tanggal 24 Agustus 2017, atas nama H. Andi Mattalatta, S.H., M.H.;

b. Sertipikat Hak Milik No. No. 1540, Luas 800 m2, tanggal 24 Agustus 2017, atas nama H. Andi Mattalatta, S.H., M.H;

c. Sertipikat Hak Milik No. 991, Luas 800 m2, tanggal 07 Agustus 2014, atas nama Drs. Luhut M.R. Limbong;

d. Sertipikat Hak Milik No. 1779, Luas 800 m2, tanggal 04 Februari 2019, atas nama Ratna Agustin Herawati;

e. Sertipikat Hak Milik No. 1544, Luas 800 m2, tanggal 05 September 2017, atas nama Ir. Muchlis Hasan;

e. Sertipikat Hak Milik No. 1729, Luas 472 m2, atas nama Albert Butar-Butar;

f. Sertipikat Hak Milik No. 1728, Luas 3936 m2, atas nama Albert Butar-Butar

g. Sertipikat Hak Milik No. 5743, Luas 749 m2, atas nama Mulyanto;

h. Sertipikat Hak Milik No. 957, Luas 1001 m2, atas nama Iskandar Mirza;

i. Sertipikat Hak Milik No. 1406, Luas 725 m2, atas nama H. Pandopotan;

j. Sertipikat Hak Milik No. 1396, Luas 789 m2, atas nama Hesti Rahayu;

k. Sertipikat Hak Milik No. 1255, Luas 4.000 m2, atas nama Martijah;

l. Sertipikat Hak Milik No. 683, Luas 2.400 m2, atas nama Budi. yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo.

 

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari administrasi pertanahan seluruh Sertifikat Hak Milik atau objek sengketa dalam gugatan ini sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

4. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan pemulihan administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas objek tanah yang menjadi sengketa.

5. Mewajibkan TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak