Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/G/TF/2026/PTUN.BDG Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) 1.Bupati Garut
2.Presiden Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 70/G/TF/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Garut
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugt untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menerbitkan Keputusan berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (4) Undang-undang RI Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  3. Memerintahkan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena belum menerbitkan Peraturan Presiden sebagaimana amanat Pasal 53 ayat (5) Undang-undang RI Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  4. Memerintahkan Tergugat 1 menerbitkan Keputusan terhadap Keberatan Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum.
  5. Memerintahkan Tergugat II menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur permohonan/gugatan Fiktif Positif sebagaimana Pasal 53 ayat (5) Undang-undang RI Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak