| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai Nomor: 73/Pasirkareumbi atas nama Pemerintah Kabupaten Subang, sepanjang bersangkutan dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 4152/Pasirkareumbi diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2008, Surat Ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor 478/ Pasirkareumbi/2008 luas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama HENDRA SUBASLI, tanggal lahir Subang, 07-10-1972, yang terletak di Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 73/Pasirkareumbi atas nama Pemerintah Kabupaten Subang, sepanjang bersangkutan dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 4152/Pasirkareumbi diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2008, Surat Ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor 478/ Pasirkareumbi/2008 luas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama HENDRA SUBASLI, tanggal lahir Subang, 07-10-1972, yang terletak di Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|