Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2024/PTUN.BDG IMANG HALIM Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 34/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IMANG HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANGIHUT NH SINAGA,SHIMANG HALIM
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gelar Dwihandaya, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengeluarkan Keputusan TUN objek sengketa a quo melanggar undang-undang, melanggar Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

 

3. Menyatakan batal atau tidak sah Hak Milik:

 

- Sertipikat Hak Milik Nomor 136/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 1/2011, luas tanah 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak HARTONO.

 

- Sertipikat Hak Milik Nomor 137/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 2/2011, luas tanah 2.015 M2 (dua ribu lima belas meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak LILIK SRI SUNDARI.

- Sertipikat Hak Milik Nomor 138/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 3/2011, luas tanah 2.015 M2 (dua ribu lima belas meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak PUTRI KENCONO ARUM.

 

- Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 4/2011, luas tanah 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak TITUS ROMANIA.

-Sertipikat Hak Milik Nomor 275/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 33/2020, luas tanah 2.048 M2 (dua ribu empat puluh delapan meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak MARTHA BACHTIAR.

-Sertipikat Hak Milik Nomor 276/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 134/2020, luas tanah 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak MARTHA BACHTIAR.

 

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret daftar buku tanah, Hak Milik :

- Sertipikat Hak Milik Nomor 136/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 1/2011, luas tanah 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak HARTONO.

- Sertipikat Hak Milik Nomor 137/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 2/2011, luas tanah 2.015 M2 (dua ribu lima belas meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak LILIK SRI SUNDARI.

- Sertipikat Hak Milik Nomor 138/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 3/2011, luas tanah 2.015 M2 (dua ribu lima belas meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak PUTRI KENCONO ARUM.

- Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 4/2011, luas tanah 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak TITUS ROMANIA.

- Sertipikat Hak Milik Nomor 275/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 33/2020, luas tanah 2.048 M2 (dua ribu empat puluh delapan meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak MARTHA BACHTIAR.

- Sertipikat Hak Milik Nomor 276/Desa Gobang, Surat Ukur Nomor 134/2020, luas tanah 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak MARTHA BACHTIAR.

5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi serta tunduk pada putusan perkara a quo;

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak