Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/G/KI/2023/PTUN.BDG Kepala Kejaksaan Negeri Garut 1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/semula Termohon sengketa informasi publik sengketa informasi publik;
  2. Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat/Termohon Keberatan II Nomor 1311/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2023 tanggal 27 Februari 2023;
  3. Menolak permohonan Pemohon informasi publik;
  4. Menyatakan informasi yang diminta Termohon keberatan I/Pemohon sengketa pada amar putusan (6.3);
  1. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta penindakannya;
  2. Salinan surat menyurat pimpinan atau pejabat kejaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sejak tahun 2020 hingga saat ini;
  3. Salinan surat-surat yang terkait dengan kegiatan penanganan perkara Pidana seluruhnya;
  4. data dan jumlah laporan pengaduan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut seluruhnya;
  5. Rekapitulasi penyelsaian perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut.

Merupakan informasi yang tidak bisa diberikan kepada Termohon Keberatan I/semula Pemohon Sengketa Informasi Publik.

5. Menghukum Termohon Keberatan I/semula Pemohon Sengketa Informasi Publik membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat lain, kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak