Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/G/2026/PTUN.BDG Yayasan Margasatwa Tamansari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yayasan Margasatwa Tamansari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;--------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;----------------------------------

Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;--------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;----------------------------------

Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;--------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;----------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------
  6. Menyatakan batal Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;--------------------------------------------------------------
  7. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor:P/HK.09.01/157-Satpol.PP/II/2026, tertanggal 3 Februari 2026, Perihal: Peringatan III;----------------------------------
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak