Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2018/PTUN.BDG PT. EXEDY Manufacturing Indonesia Ka Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wil II Disnaker dan Transmigrasi Prov JABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2018/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 29 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. EXEDY Manufacturing Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eep Ependi SHPT. EXEDY Manufacturing Indonesia
2Muh Encep SHPT. EXEDY Manufacturing Indonesia
Termohon
NoNama
1Ka Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wil II Disnaker dan Transmigrasi Prov JABAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Memerintahkan dan mewajibkan kepada Termohon untuk memproses Permohonan/ Surat Tanggapan Nota Pemeriksaan 1 yang dikeluarkan oleh Pemohon tertanggal 06 Juni 2018 Nomor 017/SBOD/EMI/VII/2018 dengan cara menerbitkan keputusan tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak