Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/G/2026/PTUN.BDG KADAM 1.BUPATI INDRAMAYU
2.PANITIA PEMILIHAN KUWU (PANPILWU)
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat 013/Pdt.TIJN/Adv.R/IV/2026
Penggugat
NoNama
1KADAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI INDRAMAYU
2PANITIA PEMILIHAN KUWU (PANPILWU)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PERMOHONAN PENUNDAAN (SCHOORSING)

Bahwa Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradllan Tata Usaha Negara menyebutkan :

( 1) Gugatan tidak menunda atau menghalangl dllaksanakannya Keputusan Bada atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tlndakan Sadan atau Pejabat Tata Usal,a Negara yang digugat.

(2) PENGGUGAT dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ltu dltunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha sedang berjalan, sampal ada putusan Pengadllan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat dlputus terleblh dahulu darl pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagalmana dimaksud dalam ayat (2):

a. dapat dlkabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengaklbatkan kepentingan PENGGUGAT sangat diruglkan jlka Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tet:ap dilaksanakan;

b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

 

2. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, khususnya pada Kuwu Desa Obereng, Kecamat:an Terisi, Kabupaten Indramayu (Obyek Sengketa ke-1) dan Penetapan calon Kuwu Terpilih Desa Obereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu Tahun 2025 Tanggal 24 November 2025 (Obyek Sengketa ke-2) sangat merugikan PENGGUGAT, sangat mendesak dan tidak dapat dipulihkan kepada keadaan semula apabila Obyek Sengketa Ke-1 tetap dilaksanakan;

3. Bahwa berpotensi terjadinya kerugian yang lebih besar baik Financial Cost maupun Social Cost bagi Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu apabila Obyek Sengketa ke- 1 dan Obyek Sengketa ke-2 tetap dilaksanakan;

4. Bahwa dengan adanya penundaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya di Oesa Obereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan oleh Saudara Sarnudin Alias Matigeni sebagal Kuwu atas terbitnya Obyek Sengketa 1, tidak akan menghambat Jalannya Roda Pemerintahan dan Pelayanan Umum Masyarakat; Berdasarkan uraian tersebut diat:as, maka PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung agar memutuskan sebagai berikut :

PETITUM

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal dan lidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :KEPUTUSAN BUPATI INDRAMAYU Nomor : 100.3.3.2/Kep.65/DPMD/2026 Tentang Pengesahan dan pengangkatan kuwu terpllih hasil pemllihan kuwu serentak tahun 2025, masa jabatan tahun 2026 - 2034, Desa Cibereng atas nama Sarnudin;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk mencabut KEPUTUSAN BUPATI INDRAMAYU Nomor : 100.3.3.2/Kep.65/DPMD/2026 Tentang Pengesahan dan pengangkatan kuwu terplllh hasll pemlllhan kuwu serentak tahun 2025, masa jabatan tahun 2026 - 2034 Desa Cibereng atas nama Sarnudin;
  4. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

a. Berita Acara Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Administratif Bakal Calon Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Nomor : 13/Panpllwu/XI/2025 tertanggal 21 November 2025, yang pada intinya menyatakan Saudara SARNUDIN Bakal Calon Kuwu Desa Cibereng Tidak Memenuhi Syarat sebagal Calon Kuwu Desa Obereng; dan

b. Berita Acara Namer : 026/Panpllwu/XII/2025 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Desa Dalam Pemilihan Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Tahun 2025 tertanggal 10 Desember 2025.

5. Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

a. Berita Acara Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Administratif Bakal Calon Kuwu Cibereng,  Kecamatan                  Terisi, Kabupaten   Indramayu,    Nomor 13/Panpilwu/XI/2025 tertanggal 21 November 2025, yang pada intinya menyatakan Saudara SARNUDIN MATIGENI bin H. Abdurahim (aim) Sakal Calon Kuwu Desa Cibereng memenuhi syarat sebagai Calon Kuwu Desa Cibereng; dan

b. Berita Acara Nomor : 026/Panpilwu/XII/2025 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Sua@ Di Tingkat Desa Dalam Pemilihan Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu Tahun 2025 tertanggal 10 Desember 2025.

6. Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut dan atau memperbaiki Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Keputusan Bupati Indramayu, Nomor : 100.3.3.2/Kep.63/DPMD/2026 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemillhan Kuwu Serentak Di Kabupaten Indramayu Tahun 2025 Tanggal 15 Januari 2026, Diktum KEDUA Angka 6;

7. Mewajibkan TERGUGAT II I untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, kabupaten Indramayu pada tempat pemungutan suara (tps) Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu;

8. Mewajibkan TERGUGAT II mendiskualifikasi Calon Nomor Urut 3 Atas Nama Sarnudin dalam Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, kabupaten Indramayu;

9. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak