| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 93/G/2026/PTUN.BDG | TATAN SUNDANA | Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Bogor Timur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
| Nomor Perkara | 93/G/2026/PTUN.BDG | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa: a. Sertipikat Hak Milik No. 1539, Luas 800 m2, tanggal 24 Agustus 2017, atas nama H. Andi Mattalatta, S.H., M.H.; b. Sertipikat Hak Milik No. No. 1540, Luas 800 m2, tanggal 24 Agustus 2017, atas nama H. Andi Mattalatta, S.H., M.H; c. Sertipikat Hak Milik No. 991, Luas 800 m2, tanggal 07 Agustus 2014, atas nama Drs. Luhut M.R. Limbong; d. Sertipikat Hak Milik No. 1779, Luas 800 m2, tanggal 04 Februari 2019, atas nama Ratna Agustin Herawati; e. Sertipikat Hak Milik No. 1544, Luas 800 m2, tanggal 05 September 2017, atas nama Ir. Muchlis Hasan; e. Sertipikat Hak Milik No. 1729, Luas 472 m2, atas nama Albert Butar-Butar; f. Sertipikat Hak Milik No. 1728, Luas 3936 m2, atas nama Albert Butar-Butar g. Sertipikat Hak Milik No. 5743, Luas 749 m2, atas nama Mulyanto; h. Sertipikat Hak Milik No. 957, Luas 1001 m2, atas nama Iskandar Mirza; i. Sertipikat Hak Milik No. 1406, Luas 725 m2, atas nama H. Pandopotan; j. Sertipikat Hak Milik No. 1396, Luas 789 m2, atas nama Hesti Rahayu; k. Sertipikat Hak Milik No. 1255, Luas 4.000 m2, atas nama Martijah; l. Sertipikat Hak Milik No. 683, Luas 2.400 m2, atas nama Budi. yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari administrasi pertanahan seluruh Sertifikat Hak Milik atau objek sengketa dalam gugatan ini sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. 4. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan pemulihan administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas objek tanah yang menjadi sengketa. 5. Mewajibkan TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
