Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/G/KI/2025/PTUN.BDG SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT 1.ASEP MUHIDIN
2.RAHADIAN PRATAMA MAHPUDIN
3.ASEP AHMAD
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 123/G/KI/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1ASEP MUHIDIN
2RAHADIAN PRATAMA MAHPUDIN
3ASEP AHMAD
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
  2. Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1597/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025;  
  3. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi berupa Salinan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022 untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Kronologis Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, merupakan informasi yang tertutup dan/atau dikecualikan;
  4. Menghukum Termohon Keberatan semula Pemohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak