Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/G/KI/2025/PTUN.BDG Pemerintah Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup Geri Permana, SH., MH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 207/G/KI/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Pemerintah Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Geri Permana, SH., MH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/ semula Termohon Informasi Publik;

2. Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 672/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

3. Menyatakan bahwa informasi atau dokumen:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Gunusari;

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Gunungsari Akhir Tahun Anggaran 2023;

3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Gunungsari Tahun 2023;

4. Peraturan Desa Gunungsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gunungsari Tahun 2023;

5. Laporan Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan Dana APBDes Reguler (Tahap 1,2 dan 3) Tahun Anggaran 2023;

6. RKA APBDes Reguler (Tahap 1,2 dan 3) Tahun Anggaran 2023;

7. Buku Kas Umum APBDes Reguler (Tahap 1,2 dan 3) Tahun Anggaran 2023;

8. Buku Kas Pembantu APBDes Reguler (Tahap 1,2 dan 3) Tahun Anggaran 2023;

9. Laporan Realisasi kegiatan Pemerintah Desa Gunungsari Tahun 2023;

10. Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Gunungsari Tahun 2023.

         Adalah merupakan informasi yang tertutup dan/atau dikecualikan;

4. Menghukum Termohon Keberatan/semula Pemohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat lain, kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak