| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik No. 755, Luas 1.910 m2 (seribu sembilan ratus sepuluh meter persegi), atas nama Warsinah, yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari administrasi pertanahan seluruh Sertifikat Hak Milik atau objek sengketa dalam gugatan ini sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan pemulihan administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas objek tanah yang menjadi sengketa.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|