| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 44/G/KI/2026/PTUN.BDG | PEMERINTAH KOTA BOGOR UNIT KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) | Ir.Dharma Setiawan dan Pupung Purnama, M.Sc | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||
| Nomor Perkara | 44/G/KI/2026/PTUN.BDG | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan keberatan TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya. -------- 2. Menyatakan bahwa Informasi sebagaimana dimaksud angka 6.2 terkait dengan dokumen: --------------------- a. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH); b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) MIAH; c. SK Susunan Panitia Pembangunan MIAH; d. Daftar Calon Pengguna MIAH beserta lampiran fotokopi KTP; e. Surat yang memuat persetujuan Masyarakat terkait pendirian MIAH beserta lampiran fotokopi KTP; f. Surat Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor; Merupakan dokumen yang dikecualikan karena bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008. --------------------- 3. Menyatakan bahwa Informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6.4 terkait dengan dokumen: -- a. Gambar Rencana Pembangunan MIAH beserta RAB; b. Dokumen Usulan Pendirian Rumah Ibadah; c. Laporan hasil sosialisasi resmi atas rencana Pembangunan ulang MIAH. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
