Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/P/FP/2020/PTUN.BDG NUR HELIS Kepala Desa Babakan Asem Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 12/P/FP/2020/PTUN.BDG
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR HELIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDES SOESMANNUR HELIS
Termohon
NoNama
1Kepala Desa Babakan Asem Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan (Pemohon) untuk seluruhnya; 
  2. Mewajibkan kepada (Termohon) untuk Menandatangani  Surat Keterangan Tanah/ Bangunan  dalam  lampiran formulir permohonan pendaftaran  SPPT-PBB dan  Menandatangani  sebagai pihak mengetahui Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan yang telah ditandatangani pemohon dan 3 orang saksi agar (Pemohon) dapat melanjutkan proses pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang. 
  3. Menghukum  (Termohon), dengan membayar biaya permohonan fiktif positif ini di PTUN Bandung
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak