| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Termohon menerbitkan Izin Lokasi untuk Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya); Industri Penyempurnaan Kain; Perdagangan Besar Tekstil; Perdagangan Eceran Tekstil; Industri Mesin Tekstil yang atas nama Pemohon seluas ± 35.837 m2 (tigapuluhlima ribu delapanratus tigapuluh tujuh meter persegi) di jalan pelangi No. 9 - 11, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan;
- Mewajibkan Pemohon untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah yang jumlahnya mengikuti Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila yang mulia Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |