Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2020/PTUN.BDG 1.Tn. JO KONG HOEI
2.JO KONG HOEI
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2020/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tn. JO KONG HOEI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TEGUH SUBAGYO, SH.MH.Tn. JO KONG HOEI
2SAMINOTO K., SH.MH.Tn. JO KONG HOEI
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan Termohon menerbitkan Izin Lokasi untuk Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya); Industri Penyempurnaan Kain; Perdagangan Besar Tekstil; Perdagangan Eceran Tekstil; Industri Mesin Tekstil yang atas nama Pemohon   seluas ± 35.837 m2 (tigapuluhlima ribu delapanratus tigapuluh tujuh meter persegi) di jalan pelangi No. 9 - 11, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan; 
  3. Mewajibkan Pemohon untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah yang jumlahnya mengikuti Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

ATAU

Apabila yang mulia Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak